Prosedur
Pengurusan Izin Usaha
Saat
membuat Usaha anda harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP,
Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ).
Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan (HO)
a.
Pengertian Surat Izin Tempat Usaha(SITU) dan Surat Izin Gangguan(HO)
surat izin tempat
usaha(SITU) adalah
pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan(HO) adalah pemberian izin tempat usaha
kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya,
gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh
pemerintah daerah tingkat II(Kotamadya atau kabupaten) dan harus diperpanjang
lima tahun sekali.
b.
Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin
Gangguan(HO)
Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan
surat izin gangguan (HO) yakni :
1. Membuat
surat izin Tentangga
dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat
yang ada di sebelah kanan, kiri, depan belakang yang diketahui oleh ketua RT/RW
setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau
kotamadya.
2. Membuat
surat keterangan domisili Perusahaan
dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat
perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari ketua RT di wilayah tersebut
untuk kemudian disahkan oleh ketua RT, RW, kelurahan dan kecamtan.
c. Berkas-berkas
yang diperlukan untuk Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
1. Fotokopi
KTP pemohon
2. Foto
pemohon ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
3. Formulir
isian lengkap dan sudah ditanda-tangani
4. Fotokopi
pelunasan PBB tahun berjalan
5. Fotokopi
IMB (Izin mendirikan Bangunan)
6. Fotokopi
Sertifikat Tanah
7. Denah
lokasi tempat usaha
8. Surat
pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh ketua RT dan RW
setempat
9. izin
sewa
10.
surat keterangan domisili perusahaan
11.
fotokopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.
Berita acara pemeriksaan lapangan
d.
Syarat-Syarat yang Wajib Ditaati perusahaan dalam Menjalankan Perusahaan
1. Keamanan
a) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pemadan kebakaran
b) Bangunan perusahan harus terbuat dari bahan-bahan tidak mudah terbakar
c) Perusahaan harus mengikuti dan mentaati undang-undang keslamatan kerja
2. Kesehatan
a) Perusahaan harus menyediakan tempat sampah yang tertutup
b) Perusahaan harus mencegah atas kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup
c) Perusahaan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada kecelakaan
(P3K)
3. Ketertiban
a) Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah
daerah. melebih ketentuan jam kerja dapat dilakukan dengan izin khusus.
b) Dilarang menyimpan barang-barang perusahaan di pinggir jalan umum
c) pengguna menyimpah usaha harus sesuai dengan peraturan pemenrintah daerah,
dimana perusahaan tersebut berdomisili
4. Syarat-syarat
lain
a) Perusahaan diwajibkan untuk mengutakamakan tenaga kerja dari penduduk di
sekitarnya yang mempunyai KTP
b) Perusahaan harus menjaga keindahan lingkungan dan mengadakan penghijauan
Perusahaan
yang melanggar syarat-syarat tersebut diatas, SITUnya akan dicabut
dan dikenakan ditutup perusahaanya. SITU pada umumnya diberika dalam jangka
waktu 3 tahun terhitung permohonan dan selambat-lambatnya 1bulan sebelum jangka
waktu tersebut berakhir harus mengajukan perpanjangan
1. SITU
SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
Persyaratan
Umum Untuk Permohonan SITU Baru:
·
Permohonan
bermaterai Rp. 6000 diketahui oleh Camat.
·
Fotocopy
KTP pemohon yang masih berlaku.
·
Fotocopy
tanda lunas PBB tahun terahir.
·
Berita
Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Kabupaten (khusus bagi usaha yang mempunyai
dampak lingkungan yang besar).
·
Fotocopy
akte pendirian perusahaan (Khusus bagi perusahaan Yang berbadan hukum).
·
Fotocopy
surat tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·
Fotocopy
Izin Mendirikan Bangunan (1MB).
Persyaratan
khusus untuk Permohonan SITU Walet Baru:
·
Persetujuan
tertulis tidak keberatan dari masyarakat sekitar lokasi
diketahui Lurah/Kades dan disetujui oleh Camat.
·
Pernyataan
tertulis tentang kesanggupan
untuk menanggung resiko yang ditimbulkan
sebagai akibat dari pembangunan sarang burung walet. Rekomendasi lingkungan
dari Badan Lingkungan Hidup.
·
Rekomendasi
dari Dinas Kesehatan.
·
Rekomendasi
dari Dinas Kehutanan.
·
Berita
Acara Pemeriksaan Tim Kerja Teknis Perizinan.
·
Izin
Prinsip Lokasi (IPL)/Surat Keterangan Lokasi (SKL).
·
Foto
copy 1MB.
Persyaratan
Untuk Permohonan SITU Perpanjangan:
·
Permohonan
bermaterai Rp. 6000
·
Fotocopy
KTP yang masih berlaku.
·
Fotocopy
tanda lunas PBB tahun terahir.
·
Fotocopy
tanda pembayaran fiskal dari DP2KA.
·
Asli
SITU yang lama.
·
Foto
copy 1MB.
Standar Waktu Penerbitan Izin :
Waktu penyelesaian pembuatan SITU selama 5 (lima) hari kerja
Masa Berlaku:
Masa berlaku izin adalah 5 (lima) tahun kecuali SITU untuk usaha walet yang
masa berlakunya selama 1 (satu) tahun.
Persyaratan Pemohon Baru
1. Surat Permohonan
2. Photo Copy KTP
3. Surat Tanah Tempat Usaha atau Surat
Perjanjian Tempat Usaha
4. Akta Pendirian Badan Usaha
5. Pas Fhoto terbaru ukuran 3×4 sebanyak
2 (dua) Lembar
6. Surat Rekomendasi dari Camat
7. Materai Rp.6.000. 2 (dua ) Lembar
8. Tanda Lunas pembayaran PBB tahun
Terakhir
Persyaratan Perpanjangan
1. Photo Copy KTP
2. Photo Copy SITU
3. Photo Copy Fiskal
Mekanisme Pengajuan Perizinan
1. Mengajukan berkas permohonan di loket
pelayanan
2. Pemeriksaan berkas (lengkap)
3. Survey ke lapangan (apabila perlu)
4. Penetapan SKRD
5. Proses Izin
6. Pembayaran di Kasir
7. Penyerahan Izin
Lama Penyelesaian
1. Minimal 2 hari untuk pemohon baru, jika
ada survei minimal 7 hari
2. Untuk perpanjangan minimal 2 hari
Biaya Perizinan
Per meter sebesar Rp. 5000
Prosedur Pengurusan
Izin Usaha
prosedur
atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan
hukum , antara lain membuat SITU (surat izin tempat usaha) dan HO(surat izin
ganguan) membuat SIUP ( surat izin usaha perdagangan ) , membuat NPWP (nomor
pokok wajib pajak) membuat TDP ( tanda daftar perusahaan ) membua nomor
rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal ( analisis mengenai dampak
lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin
tempat usaha ( situ ) dan surat izin
gangguan ( HO)
salah
satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan
mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi
manusia.
Pengertian surat izin
tempat usaha ( SITU ) dan surat izin
gangguan ( HO )
surat
izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian ijin tempay usaha kepada
seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan
lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah
pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan, surat
izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah
tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang
setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat
usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya
dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur
mendapatkan surat izin
tempat usaha ( SITU) dan
dsurat izin gangguan (HO )
langkah
yang perlu dilakukan oleeh seorang wira usaha untuk mendapatkan surat izin
tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1.
membuat surat izin tetangga
2.
membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen
yang diperlukan untuk pengurusan surat izin
tempat usaha ( SITU )
dokumen
yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan
( HO ) antara lain:
1.
foto kopi KTP pemohon
2.
foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.
foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.
foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.
foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.
denah lokasi tempat usaha
8.
surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga)
yang di ketahui RT/RW setempat;
9.
izin sewa / kontrak
10.
surat keterangan domisili perusahaan
11.
foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.
berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat
nomor rekening perusahaan
anda
harus harus melakukan hal berikut ini.
1.
membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan
sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
2.
melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing
pemilik.
3.
menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah
kan sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat
nama logo dan merek perusahaan
yang
meliputi:
1.
nama perusahaan
2.
logo perusahaan
3.
alamat perusahaan
4.
kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
5.
kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6.
stempel perusahaan
7.
maksd dan tujuan usaha
8.
jumlah modal usaha
9.
susunan direksi dan komisaris ( khusus untuk PT)
Membuat
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah
jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik
perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), untuk
memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan
pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila
omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah
tertenntu , anda di wajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha
kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak
(NPPKP)
Membuat
akta pendirian perusahaan
1.
menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai
pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2.
memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak
terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3.
mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah
lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4.
mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi
saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat
dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk
mem buat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut”:
1.
foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua
orang
2.
foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.
foto kopi NPWP penanggung jawab
4.
foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
berwarna
5.
poto kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6.
foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan
tempat usaha
7.
surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi
di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran
8.
surat vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang
berdomisili di lingkungan perumahan)
9.
foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja
,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei
lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah
mendapat akta pendirian perusahaan , Anda hrus mendaptarakan dan mengasahkan
perusahaan ke kementrian tekait , yaitu :
1.
kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk
mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar
tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan
oleh orang lain.
2.
kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga
kerjaan , misalnya jam sostek ( jaminan sosial dan tenaga kerja)
3.
kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila
perusahaan di bidang perdagangan .
4.
kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha
konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan
swasta.
Membuat surat izin
usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian
SIUP
1.
SIUP kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai
dengan Rp200 Juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
SIUP menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan
yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta ,
diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.
SIUP besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang
menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai
tanah dan bangunan tempat usaha.
Prosedur
permohonan SIUP
4.
Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat
mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/
Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan
permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan
di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II
(kota/kabupaten) atas nam mentri.
5.
permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan
perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan
domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen
yang di[perlukan untuk pengurusan Surat Ijin
Usaha ( SIUP)
Dokumen
yang diperlukan , antara lain:
1.
foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan
perseorangan tidak perlu);
2.
Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia (
untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu );
3.
Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan;
4.
fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab
perusahaan dan pemegang saham;
5.
fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat;
6.
foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab
perusahan adalah perempuan ;
7.
fotokopi surat keterangan domisili perusahaan ;
8.
fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat
keterangan dari pemilik gedung ;
9.
foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2
lembar; 10. Neraca perusahaan
membuat
tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP
adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah
melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3
tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan
akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan
dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal-hal
yang operlu di daftarkan
1.
akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2.
akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
3.
akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Prosedur
permohonan Tanda Daftar perusahaan ( TDP )
1. prosedur permohonan Tanda daftar
perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan
persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia
terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus
mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili
perusahaan.
2. perusahaan mengambil formulir
permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3. perusahaan membayar biaya
administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan
No.286/Kep/II/85.
4. petugas kantor pendaftaran
perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan
apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar
Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen
yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk
perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi
adalah sebagai berikut:
1.
Formulir Isian (diisi lenkap)
2.
fotokopi akta pendirian perusahaan;
3.
fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk
PT tidak perlu)
4.
Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari
departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP ,Firma, dan koprasi tidak
perlu);
5.
fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
6.
fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
7.
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
8.
Fotokopi SIUP
9.
Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya;
10.
fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep
koprasi (khusus koprasi)
11.
Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi
12.
Bukti setor biaya administrasi;
13.
Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara
asing.
14.
Perusahaan perorangan (PO)
1.
formulir isian (diisi lenkap)
2.
fotokopi surat keterangan domisili perusahaan;
3.
Fotokopi SIUP
4.
Fotokopi KTP penanggung jawab paspor;
5.
nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6.
fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;
Membuat
AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar
dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya,
dan kesehatan masyarakat.
Fungsi
AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1.
memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup;
2.
memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang
muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.
bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4.
membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan
lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
5.
memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari
rencana usaha atau kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
-Peraturan
pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
-UUD
No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
-Peraturan
Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
-Peraturan
pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL .
-Peraturan
pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn
Ekosistem.
-Surat
mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93,
NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
-UUD
No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman
pelaksanaan AMDAL
-peraturan
mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus
menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
-Peraturan
mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan
wajib AMDAL
-Keputusan
Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak
tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya
pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
-kewenangan
penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000
tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL
Dokumen
yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam
pengurus AMDAL , dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP,SITU.
kredit
investasi kecil (KIK)
Adalah
kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka
rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru . KIK merupakan
kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat
yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit adalah:
§ memiliki
ijin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
§ USAHA
telah berjalan minimal 2 tahun dan sudah mendapat keuntungan
§ membuat
proposal pengajuan kredit
§ berbentuk
badan uasha, dapat berbentuk PT,CV, FIRMA, koprasi maupun perseorangan
§ memiliki
aginan atau ja inan antara lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan ,
peralatan , rumah, tanah, atau gedung
kredit
modal kerja permanen ( KMKP)
adalah
kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutuop biaya produksi
perusahaan , seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya
iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran
gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun) ,
pesyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIK dan KMKP antalain:
§ pormulir
isian lengkap dan di tanda tangani
§ potokopi
KTP ( suami istri)
§ potokopi
NPWP
§ potokopi
SITU
§ potokopi
SIUP
§ potokopi
TDP
§ Poto
ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
§ sertipikat
hak milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai agungan apabila diperlukan)
§ potokopi
kartu keluarga
§ neraca
persahaan dan perincian laba /rugi
proses
selanjutnya yang akan dilakukan bank antara lain;
§ meneliti
§ surpey
ketempat usaha
§ interview
atau wawancara
§ analisis
permohonan kredit
PENENETUAN DAN PENGURUSAN
TEMPAT USAHA
Salah
satu faktor yang paling penting adalah lokasi usaha. Dengan demikian seorang
wirausaha harus mampu memilih tempat yang mampu memberikan profit ( keuntungan
) terhadap usahanya .
1.
Lokasi Pertokoan
2.
Tingkat kepadatan penduduk
Lokasi
usaha yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi, mempunyai peluang yang
lebih tinggi untuk kemajuan usahanya misalnya membuka minimarket disuatu lokasi
perumahan. Semakin tinggi tingkat kepadatan penduduk disuatu area semakin besar
pula tingkat kesuksesan wirausaha
1.
Tingkat kepadatan masyarakat calon konsumen
Hal ini
berhubungan dengan daya beli masayarakat terhadap produk anda. Anda dapat
menjual produk yang lebih berkualitas
1.
Banyaknya usaha lain ditempat tersebut
Contoh
: dilokasi tertentu terdapat berbagai macam usaha
1.
Pertimbangan ekonomis
2.
Traffic ( lalu Lintas )
3.
Tingkat persaingan
4.
Keamanan dan akses parkir
5.
Lokasi Perusahaan
ada 2
hal yang berhubungan dengan penentuan lokasi perusahaan. Pertama, lokasi
perkantoran yang disebut dengan tempat kedudukan. Kedua, lokasi perusahaan yang
disebut tempat kediamaan.
hal
–hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan tempat kedudukan dan tempat
kediaman, yaitu :
1.
Badan usaha yang memiliki beberapa perusahaan harus memilih
tempat yang berlainan untuk masing-masing perusahaan tersebut
2.
Pemilihan tempat kediaman perusahaan
3.
Lokasi Pabrik
antara
lain :
1.
Kedekatan dengan sumber bahan baku produk
2.
Kedekatan dengan konsumen atau pasar
3.
Ketersediaan atau kemudahan untuk mendapatkan tenaga kerja
4.
Kemudahan fasilitas pengangkutan dan transportasi
5.
sikap masyarakat sekitar serta peraturan pemerintah
6.
PENGADAAN FASILITAS DAN BAHAN BAKU PRODUKSI
7.
Pengadaan Fasilitas
Dalam
hal pengadaan fasilitas produksi ada yang menggunakan alat sederhana dan
alat-alat yang modern. Tiga metode untuk mendapatkan pengadaan fasilitas adalah
dengan cara membeli, menyewa dan membuat perusahaan patungan dan pemilik hak
paten.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan fasilitas adalah :
1.
Perencanaan pekerjaan harus dilakukan dengan matang agar efektif
dan efisien.
2.
Pememliharaan dan servis rutin peralatan yang akan menghambat
produksi
3.
jaminan keamanan dan keselamatan kerja
4.
Apabila dalam membuat produk membutuhkan lebih dari satu mesin
5.
Pembagian ruang dan penempatan mesin ( Layout )
Pengurusan
Izin Usaha Tetap ( IUT )
PT.
Wibawa Sukses International melayani Pengurusan Izin Usaha Tetap (SIUP), syarat
:
1.
Foto copy KTP pengurus dan pemegang saham bagi WNI atau paspor bagi WNA
2.
Foto copy Akte Notaris dan Perubahan
3.
Foto Copy SK Kehakiman dan Perubahan.
4.
Foto Copy Domisili
5.
Foto Copy NPWP.
6.
Foto Copy SP BKPM.
7.
Foto Copy TDP
8.
Foto Copy IMB
9.
Foto Copy Perjanjian sewa
10.
Foto Copy UUG/HO.
11.
Laporan LKPM (bisa dibantu)
12.
lampiran struktur organisasi Perusahaan,
13.
AMDAL, UKL / UPL.
14.
Pengisian Form.
0 komentar:
Posting Komentar